Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjam Uang di Bank Sampah, Tanpa Sanksi, Denda, dan Jatuh Tempo

Kompas.com - 20/04/2016, 07:38 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Bank Sampah Bintang Mangrove yang dibangun warga RT 3 RW 1, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, tidak melulu menganut prinsip bisnis dalam operasionalnya. Bank ini tidak memberikan sanksi, denda, ataupun jatuh tempo pengembalian atas pinjaman nasabah.

"Nasabah bebas mau membayarnya kapan saja, tidak ada denda dan batas waktu pengembalian. Kita semata-mata ingin mengubah perilaku warga agar lebih bersih dan cinta lingkungan," kata Sekretaris Bank Sampah Bintang Mangrove, Chusniati, Selasa (19/4/2016).

Dia tidak mempermasalahkan jika ada nasabah yang memiliki tanggungan utang ke Bank Sampah, tetapi menjual sampahnya ke pemulung, bukan ke bank sampah.

"Mungkin mereka lagi butuh uang, kita tidak mempermasalahkan," ujarnya.

Karena prinsip pengelolaan yang sangat longgar itulah, jumlah nasabah Bank Sampah Bintang Mangrove bertambah signifikan lima tahun terakhir.

Pada 2011, jumlah nasabah hanya sembilan warga setempat. Hingga April 2016, jumlah bertambah hingga menjadi 184 nasabah.

Informasi keberadaan Bank Sampah menyebar dari mulut ke mulut. Karena itu, nasabah baru tidak hanya dari Kelurahan Gunung Anyar Tambak, tetapi menyebar ke sejumlah kelurahan di sekitar kawasan Pantai Timur Surabaya, seperti Kelurahan Gunung Anyar, dan Kelurahan Rungkut Menanggal.

Warga dua kelurahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo juga mendaftar menjadi nasabah bank sampah, seperti Kelurahan Tambak Oso, dan Kelurahan Segoro Tambak Kecamatan Waru.

Chusniati mengatakan, selain karena manajemen kekeluargaan, daya tarik Bank Sampah terletak pada pemberian dana sosial kepada warga dan nasabah.

Dana sosial yang dimaksud adalah bantuan seadanya jika ada yang sakit atau tertimpa musibah.

Bank Sampah Bintang Mangrove menerima berbagai jenis sampah kering dari kertas, plastik, dan kaleng berbagai bentuk.

Harga beli sampah mulai dari Rp 7.000 hingga Rp 15.000 per kilogram. Harga tersebut fluktuatif, mengikuti harga jual dan beli di tingkat pengepul besar dan pabrik.

Bank sampah tersebut didirikan pada 2011 dengan modal hanya Rp 2,4 juta. Chusniati menuturkan, dana tersebut diperoleh dari Lurah Gunung Anyar Tambak sebesar Rp 400.000, dan Rp 2 juta dari dana sosial perusahaan pelat merah.

Hingga saat ini, dana tersebut dikelola tanpa ada lagi bantuan dari pihak mana pun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com