MEULABOH, KOMPAS.com — Seorang ibu rumah tangga berinisial IT (32), warga Desa Cot Keumuneng, Kecamatan Bubon, Aceh Barat, mengaku telah diperkosa di bawah ancaman oleh kepala Dusun Puli berinisial SS sebanyak lima kali.
"Kami mendapat laporan ada seorang ibu rumah tangga, IT, telah diperkosa, diduga dilakukan oleh kepala dusun tempat ia tinggal. Dengan demikian, kami akan memberikan perdampingan hukum untuk melapor kasus ini ke Polres Aceh Barat untuk diusut tuntas," kata Herman, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, kepada wartawan, Selasa (19/4/2016).
Berdasarkan laporan yang diterima LBH, kata Herman, kasus pemerkosaan dengan ancaman yang dialami IT, istri dari SM, warga pedalaman Aceh Barat, itu telah terjadi sejak awal April ini sebanyak lima kali.
Korban selama ini mengaku merahasiakan perlakuan bejat sang kepala dusun (kadus) karena diancam akan disantet oleh pelaku jika memberitahukan kepada suami atau orang lain.
"Pemerkosaan ini terjadi berulang kali karena IT takut dengan ancaman pelaku. Jika memberitahukan aksi bejat kadus kepada orang lain, dia diancam santet oleh pelaku. Jadi, ibu ini takut," katanya.
Sementara itu, IT kepada wartawan mengaku, pemerkosaan yang dialaminya itu baru terungkap setelah ia tepergok oleh suaminya saat sedang ditarik tangan, dipaksa oleh pelaku, untuk kembali diperkosa di tepi sungai belakang rumahnya pada Selasa, 12 April 2016. Saat itu, pelaku langsung melarikan diri.
"Kasus ini ketahuan sama suami saya karena tepergok tangan saya sedang ditarik oleh kadus di tepi sungai sehingga saya baru berani menceritakan pemerkosaan ini kepada suami," katanya.
Mendengar pengakuan sang istri yang telah berulang kali dinodai oleh kadus, SM langsung naik pitam. Dia pun memukul pelaku.
"Suami saya marah dan memukul Pak Kadus karena saya telah diperkosa. Namun, setelah pemukulan itu terjadi, suami saya telah ditahan oleh polsek setempat," urai IT.
Sementara itu, kasus pemerkosaan yang dialaminya hingga kini belum diproses oleh polisi. Ia pun terpaksa meminta perlindungan hukum kepada LBH.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.