Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muat Ratusan Jeriken Minyak Tanah Ilegal, Kapal Tanpa Nama dan Nakhodanya Ditahan

Kompas.com - 19/04/2016, 15:03 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Sebuah kapal motor tanpa nama asal Kabupaten Buton Utara ditahan petugas dari Satuan Direktorat Kepolisian Air (Dit Polair) Polda Sultra, lantaran kedapatan memuat ratusan jerigen minyak tanah ilegal.

Penangkapan itu dilakukan di perairan Teluk Kendari saat petugas Pol Air Polda Sultra tengah melakukan patroli rutin.

Kepala Seksi Tindak Pidana Kriminal Pol Air Polda Sultra, Kompol Muhammadong mengatakan, petugas mencurigai kapal motor yang tidak memiliki nama berlayar di Teluk Kendari. Kemudian anggota Pol Air Polda Sultra menghentikan kapal tersebut dan memeriksa muatannya.

"Penangkapan itu pada hari Sabtu lalu sekitar pukul 19.30, setelah kami lakukan pemeriksaan di dalam kapal didapati 174 jerigen ukuran 20 liter atau 3.480 liter tanpa dokumen resmi. Ditambah lagi kapal motor tersebut juga tidak disertai izin berlayar dari Syahbandar," ungkap Muhammadong, Selasa (19/4/2016).

Selain mengamankan ratusan jerigen minyak tanah ilegal, petugas Pol Air Polda Sultra juga menahan nakhoda kapal berinisial DR dan satu orang awak kapal, warga Ereke, Kabupaten Buton Utara.

"Sesuai pengakuan kapten kapal, minyak tanah itu milik La Pudia, warga Ereke Butur yang merupakan pegawai swasta. DW mengaku baru pertama kali mengangkut minyak tanah. Rencananya BBM itu akan dipasarkan di Kendari," katanya.

Muhammadong menjelaskan, pihaknya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini, yakni nakhoda kapal DW.

"Kita lakukan pengembangan dan mempersiapkan surat pemanggilan kepada pemilik minyak tanah tersebut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 huruf B Junto pasal 23 ayat 2 huruf B Subsider pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan pasal 323 ayat 1 Junto pasal 219 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com