Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang Terungkap, Reklamasi Pantai Losari Tak Dapat Izin dari KKP

Kompas.com - 19/04/2016, 14:26 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Dalam persidangan di PTUN terkait gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, terungkap bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak pernah memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi Sulsel untuk melakukan reklamasi Pantai Losari, Makassar.

Dalam sidang keenam yang digelar di PTUN, Selasa (19/4/2016), pihak penggugat menyerahkan bukti surat dari KKP kepada majelis hakim yang diketuai Teddy Romyadi yang juga Wakil Ketua PTUN Makassar.

Dalam surat KKP yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satymurti Poerwadi yang diterbitkan pada 29 Maret 2016 di Jakarta, dijelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, telah ditetapkan wilayah Center Point of Indonesia (CPI) yang kini diubah menjadi COI berada di kawasan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar. Wilayah tersebut merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN).

"Dalam surat KKP pada tanggal 23 September 2013, Pemprov Sulsel menyampaikan surat permohonan rekomendasi izin lokasi kawasan COI. KKP menindaklanjuti surat Pemprov Sulsel. KKP memberikan surat tanggapan No B 682/MEN-KP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013. Isinya, KKP menjelaskan status wilayah COI dan ketentuan-ketentuan dalam Perpres 122/2012 yang harus dipenuhi untuk rencana reklamasi," kata tim kuasa hukum, Edy Kurniawan, kepada wartawan seusai mengikuti persidangan.

Intinya, dalam surat itu, lanjut Edy, surat KKP itu bukan merupakan izin reklamasi kawasan COI.

"Dalam surat KKP yang diterima Walhi Sulsel, KKP hingga kini belum pernah mengeluarkan izin lokasi dan izin reklamasi untuk kawasan COI Makassar," katanya.

Sementara itu, hakim ketua gugatan reklamasi Pantai Losari kawasan COI, Teddy Romyadi, saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya masih mempelajari berkas-berkas yang diajukan oleh penggugat, yakni Walhi, dan tergugat dalam hal ini Pemprov Sulsel.

"Sidang ini masih tahap pembuktian. Penggugat dan tergugat masih sebagian surat yang diajukan di persidangan. Diharapkan semua surat segera diserahkan di persidangan terkait perkara tersebut," kata Teddy.

Menurut dia, pihak tergugat, yakni Pemprov Sulsel, hanya menyetorkan bukti guntingan-guntingan koran.

"Kita maunya dua pihak, yakni penggugat dan tergugat, menyerahkan bukti-bukti mengenai pokok perkara," kata Teddy.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, yakni Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemprov Sulsel Taufan Husni, ketika dikonfirmasi menyatakan, reklamasi Pantai Losari sudah sesuai dengan prosedur. Dia menyatakan akan mendapatkan bukti-bukti izin reklamasi.

"Sudah semua lengkap dan sudah sesuai dengan prosedur. Kita sudah lampirkan ke Panitera PTUN Makassar," kata Taufan.

Megaproyek reklamasi seluas 157,23 hektar bertajuk CPI yang direncanakan Pemprov Sulsel jatuh di tangan pengembang Ciputra. Akibat reklamasi itu, sebanyak 45 kepala keluarga (KK) kelompok nelayan yang bermukim di kawasan pesisir Pantai Losari tergusur.

Megaproyek tersebut akan membangun kota baru di pesisir Pantai Losari dengan kawasan permukiman elite. Reklamasi Pantai Losari sendiri akan menggunakan pasir putih untuk kawasan wisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com