DENPASAR, KOMPAS.com — Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri digugat secara perdata sebesar Rp 35 miliar oleh kadernya sendiri, Wayan Disel Astawa, karena diberhentikan sebagai anggota DPRD Bali.
"Pertimbangan gugatan adalah Wayan Disel maju menjadi anggota DPRD Bali mampu mengumpulkan sekitar 35.000 suara. Dihitung secara kasatmata, biaya sosialisasi, biaya politik, dan lain sebagainya," kata I Nyoman Karsana, selaku kuasa hukum Wayan Disel, saat dikonfirmasi Kompas.com, di Denpasar, Bali, Jumat (15/4/2016).
Gugatan tersebut ditujukan kepada tergugat 1, yakni Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Tergugat 2 adalah Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Wayan Koster dan tergugat 3 adalah Ketua DPC Kabupaten Badung Nyoman Giri Prasta.
Wayan Disel diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran, yaitu pembelotan pada Pilkada Bali beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pihak Wayan Disel sendiri membantah hal tersebut. Namun, PDI Perjuangan melalui Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Wayan Koster menegaskan memiliki bukti yang cukup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.