Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Marwan: Kalau Perlu Dana Desa Diumumkan di Masjid atau Gereja

Kompas.com - 15/04/2016, 07:48 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Pendistribusian kewenangan hingga ke tingkat desa melalui pengalokasian dana desa hendaknya diikuti dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Kepala desa dituntut selalu melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan, mulai dari perncanaan hingga tahap pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan dana.

Terkait transaparansi ini, Menteri Desa Marwan Jafar mengatakan, jika perlu, penggunaan dana desa ini dilaporkan atau diumumkan di tempat-tempat ibadah. Semakin terbuka pemerintahan desa dalam mengelola dana desa, maka kian besar rasa memiliki masyarakat terhadap pembangunan di desanya.

"Diumumkan ke semua, supaya syiarnya jelas, supaya masyarakat ikut memiliki. Syukur-syukur, misalnya, hari jumat diumumkan di masjid, atau di hari minggu diumumkan di gereja. Sampai minggu ini, pendapatan dan pengeluaran desa adalah ... misalnya seperti itu," kata Marwan dalam acara sosialisasi dana desa kepada kepala desa se-Kabupaten Semarang, Kamis (14/4/2016) siang.

Menurut Marwan, penggunaan dana desa menurut ketentuan hanya untuk tiga sektor saja, yakni, membangun infrastuktur desa, sarana-prasarana desa, dan penguatan ekonomi desa.

"Dana desa wajib untuk membangun atau memelihara infrastruktur desa seperti talud, saluran irigasi, jalan desa atau jembatan sederhana, tapi tidak boleh untuk membangun kantor desa. Dalam membangun infrastruktur sifatnya padat karya dengan mempekerjakan penduduk desa setempat, jangan di-pihakketiga-kan atau dikontraktorkan," tandasnya.

Pembangunan infrastruktur desa ini, kata Marwan, berkali-kali ditegaskan oleh presiden dengan tujuan utama dapat menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya sehingga memperkuat ekonomi desa dan mengurangi angka kemiskinan.

"Kalau yang membangun itu 20 sampai 30 warga, itu namanya menyerap tenaga kerja. Uang Rp 100.000 sangat berguna bagi orang desa. Dalam jangka waktu 2-3 bulan bisa menyerap tenaga kerja, memperkuat ekonomi desa karena sifatnya padat karya," imbuhnya.

Marwan juga mengimbau kades untuk membeli material di toko material yang ada di desa masing-masing, sehingga perputaran uangnya juga tidak keluar dari desa setempat.

"Beli pasir, batunya batanya, usahakan di desa setempat, sepanjang masih ada barang yang bisa dibeli. Supaya uang berputar di situ, supaya lalu lintas keuangan desa berjalan," ujarnya.

Selain infrasruktur desa, dana desa juga bisa digunakan untuk membangun sarana dan prasarana desa seperti Polindes, Posyandu, dan Paud. Hal itu dapat dilakukan sepanjang infrastuktur di desa sudah baik.

Kemudian untuk memperkuat kapasitas ekonomi desa, penggunaan dana desa dapat dilakukan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Melalui BUMDes tersebut desa diharapkan mampu menggerakkan ekonomi desa berbasis potensi setempat.

"Potensi desa silakan dikembangkan, bikin koperasi, perikanan desa, usaha desa yang sifatnya keekonomian desa," pungkasnya.

Dengan berbagai pengalokasian dana desa dalam pembangunan infrastuktur desa, sarana-prasarana desa, dan penguatan ekonomi desa, pemerintah telah menempatkan desa tidak lagi sebagai obyek pembangunan, melainkan sebagai pelaku atau subyek pembangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com