Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Guru Diperiksa Polisi Terkait Kebocoran Kunci Jawaban Ujian Nasional

Kompas.com - 14/04/2016, 18:52 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Perkembangan kasus jual beli kunci jawaban Ujian Nasional yang melibatan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Ngabang, Kabupaten Landak, Sabirin, masih terus didalami Polresta Pontianak.

Selain Sabirin, polisi juga memeriksa tiga guru di sekolah tersebut untuk mendalami dugaan tindak pencurian kunci jawaban yang dilakukan tersangka.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tiga diantaranya yaitu Saiman, Yudi Satrio, dan Feby merupakan pelaku yang menjual langsung kunci jawaban tersebut kepada siswa, sedangkan Sabirin merupakan orang yang menjadi sumber bocornya kunci jawaban tersebut dan menjual kepada ketiga pelaku.

(baca: Penjual Kunci Jawaban Ujian Nasional Ditangkap, Uang Rp 8 Juta Disita)

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Andi Yul mengungkapkan, sejauh ini keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 322 KUHP tentang membuka rahasia dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Meski ditetapkan sebagai tersangka, mereka berempat tidak dapat ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Polisi saat ini masih  terus melakukan rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan terkait pencurian dokumen negara yang dilakukan Kepala MAN Ngabang tersebut, yaitu dengan memanggil tiga orang guru dari sekolah itu untuk diperiksa.

“Beberapa hari lalu kalau tidak salah ada dua atau tiga guru yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” kata Andi Yul, Kamis (14/4/2016).

Pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pengumpulan bukti dan petunjuk terhadap dugaan tidak pindana pencurian dokumen negara yang dilakukan tersangka, Sabirin.

“Sampai saat ini masih didalami, dan sejauh ini masil pasal 322 yang dikenakan kepadanya dan tidak menutup kemungkinan pasal tersebut dapat berubah dari 322 menjadi 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun" katanya.

“Kalau buktinya sudah lengkap, tentu secara otomatis kami akan kenakan pasal 362 kepada tersangka Sabirin,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Sabirin sebagai tersangka karena terbukti menjual kunci jawaban Ujian Nasional seharga Rp. 25 juta kepada ketiga pelaku. Terungkapnya keterlibatan Sabirin berawal dari barang bukti berupa slip transfer rekening senilai Rp. 10 juta atas nama Sabirin. (baca: Kepala Sekolah Ditetapkan sebagai Tersangka Kebocoran Soal UN )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com