Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuding Reklamasi Pantai Losari Tanpa Amdal, Walhi Gugat Gubernur Sulsel

Kompas.com - 14/04/2016, 06:56 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengungkapkan, ribuan gedung hasil reklamasi Pantai Losari diduga kuat tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin kepada Kompas.com, Rabu (13/4/2016) mengatakan, dari ribuan bangunan yang dibangun pengembang, terdapat puluhan gedung besar yakni mal, hotel dan lainnya. Sisanya merupakan rumah di kawasan elit yang dibangun dan dijual kepada masyarakat.

Al Amin menjelaskan, jika reklamasi Pantai Losari terus dilakukan, maka Kota Makassar terancam banjir. Saat ini, sebagian Pantai Losari telah direklamasi dan hasilnya, permukiman penduduk di Kecamatan Mariso sering dilanda banjir.

"Banjir rob bisa terjadi Makassar, karena meluapnya air laut dan masuk ke daratan. Selain itu, reklamasi Pantai Losari ini juga mengakibatkan kerusakan ekosistem laut di antaranya pasir laut dan terumbu karang," terangnya.

Akibat reklamasi itu, sambung Al Amin, aliran drainase dan aliran Sungai Jeneberang menjadi terhambat hingga ke laut. Muara-muara drainase dan sungai tertutupi dengan reklamasi.

"Makanya kami menggugat Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan mengupayakan pembatalan pengesahan Ranperda Reklamasi," tuturnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com