Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sulsel Digugat ke PTUN Terkait Reklamasi Pantai Losari

Kompas.com - 13/04/2016, 13:53 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh lembaga Walhi terkait reklamasi Pantai Losari. Gugatan Walhi telah bergulir di PTUN dan sudah menjalani lima kali persidangan.

Dalam persidangan kelima, Rabu (13/4/2016), pembelaan tergugat yakni Gubernur Sulsel.

Menurut Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan, pihaknya melakukan gugatan dan berupaya membatalkan Ramperda yang sementara dibahas di DPRD Sulsel terkait reklamasi Pantai Losari yang dinilai merusak ekosistem laut karena tanpa melalui kajian.

"Ya kita menggugat Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo yang memberikan izin kepada pengembang melakukan reklamasi Pantai Losari. Jika reklamasi Pantai Losari ini terus dilakukan, bisa-bisa Kota Makassar ke depannya tenggelam akibat luapan air laut. Pasalnya ada ratusan hektar lahan yang ditimbun oleh perusahaan pengembang," katanya.

Selain menggugat pemberian izin reklamasi dan kewenangan Gubernur disalahgunakan, Walhi pun menduka ada praktek korupsi di dalamnya. Makanya, Walhi pun akan melaporkan kasus reklamasi Pantai Losari ke KPK.

"Kita sementara lengkapi dokumen untuk pelaporan ke KPK. Rencananya, dua minggu ke depan, Walhi melaporkan kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Losari ini ke KPK," tambahnya.

Usai persidangan, Edi Kurniawan selaku Pengacara Walhi menguraikan nota gugatannya ke PTUN. Kewenangan Gubernur Sulsel digugat terkait prosedur, izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi pun digugat.

"Izin prinsip dan soal Analisis Dampak Lingkungan (Andal) pun kita gugat. Kita juga baru dapat surat balasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa Pantai Losari masuk kawasan Mamminasata. Jadi bukan kewenangan Gubernur sebenarnya," ucapnya.

Edi mengungkapkan, setelah Walhi mengajukan gugatan, barulah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel kasak-kusuk melakukan dialog dan mengundang Walhi terkait reklamasi Pantai Losari.

"Padahal sebelumnya, Pemprov Sulsel tidak pernah melibatkan Walhi dalam rencana penerbitan Andal reklamasi Pantai Losari. Jadi semua bangunan yang sudah direklamasi di Pantai Losari oleh pengembang tidak memiliki izin dan Amdal," tegasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com