KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Muhammad Rasyid, seorang pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Indralaya karena telah menghilangkan SK pengangkatan dirinya sebagai PNS.
Dalam gugatannya, Muhammad Rasyid meminta BRI mengganti rugi sebesar Rp 2 miliar atas kerugian materil dan imateril yang dideritanya.
Persoalan sengketa yang dialami Muhammad Rasyid dengan BRI terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuaguung Selasa (12/4/2016).
Rasyid yang diiwakili kuasa hukumnya, Jerry mengatakan, akibat kelalaian pihak BRI Unit Indralaya, kliennya telah kehilangan SK CPNS, SK PNS dan SK kenaikan pangkat.
Perkara itu muncul berawal saat Muhammad Rasyid meminjam uang ke BRI sebesar Rp 65 juta dengan jaminan SK pengangkatan PNS. Saat Rasyid sudah melunasi pinjamannya dan hendak mengambil SK, ternyata hilang.
Menurut Jerry, kliennya sudah bersabar menunggu dan memberi kesempatan ke pihak BRI Unit Indralaya untuk mencari SK pengangkatan PNS. Namun SK tersebut tidak juga ditemukan.
Akhirnya Rasyid memutuskan menggugat BRI Unit Indralaya ke Pengadilan Negeri Kayuagung.
Jerry mengatakan, kerugian yang dialami kliennya sangat besar. Sebab, SK itu tidak akan pernah lagi ia dapatkan karena pemerintah hanya satu kali menerbitkannya.
Jerry menambahkan, gugatan itu diharapkan menjadi pelajaran bagi BRI untuk memperlakukan dengan baik SK nasabah yang dijadikan jaminan pinjaman.
Sementara itu, pihak BRI yang coba dimintai keterangan seusai sidang tidak bersedia memberi keterangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.