Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliaran Rupiah Pangan Ilegal Disita dalam Penggeledahan Ruko di Bengkalis

Kompas.com - 12/04/2016, 13:45 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penggeledahan di dua rumah toko (ruko), yang dijadikan gudang penyimpanan pangan ilegal di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam penggeledahan itu, BPOM mengamankan miliaran rupiah produk pangan ilegal.

Penyitaan ini merupakan bagian dari operasi memberantas produk ilegal, termasuk pangan ilegal.

Kepala BPOM RI Roy Sparringa mengatakan, pada penggeledahan tersebut, pihaknya menyita pangan ilegal sebanyak 12 truk dengan nilai ekonomi mencapai Iebih dari Rp 6,3 miliar.

(Baca: BPOM DKI Minta Belasan Apotek Ditutup karena Jual Obat Penenang secara Bebas)

Operasi yang di dukung oleh Mabes Polri, NCB Interpol, Bea Cukai, dan polisi setempat itu merupakan bagian dari Operasi Opson V, yaitu operasi gabungan yang dikoordinasikan Interpol dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, serta kejahatan terorganisasi di balik perdagangan gelap.

"Kegiatan penggeledahan dan penindakan ini merupakan bagian dari operasi gabungan nasional yang dilaksanakan sesuai arahan Bapak Presiden untuk mengamankan produk Indonesia dan memberantas produk ilegal termasuk pangan ilegal," kata Roy, di Kantor Pusat BPOM, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Menurut Roy, selain merugikan negara, produk ilegal berisiko terhadap kesehatan masyarakat karena tidak melalui evaluasi keamanan, manfaat, dan mutu oleh Badan POM.

Kepala Pusat Penyidikan BPOM RI Hendri Siswadi mengatakan, pihaknya masih mengejar dua pelaku kasus penyelundupan pangan ilegal di Bengkalis ini.

"Kami dari hasil investigasi dan ada dua tersangka di Bengkalis. Dua tersangka ini sudah disangka (ada) di luar negeri. Kita sudah berusaha melakukan pemanggilan," ujar Hendri.

(Baca: 1.800 Jamu Berbahaya Diamankan BPOM dari Rumah Kosong)

Tidak hanya di Bengkalis, Badan POM juga menemukan pangan ilegal di 13 wilayah Indonesia Iainnya.

Secara keseluruhan, telah dilakukan penindakan terhadap 46 tempat, yang diduga melakukan kegiatan peredaran pangan ilegal.

Khusus pada Operasi Opson V, penindakan juga melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, NCB Interpol Indonesia, Mabes Polri, serta Ditjen Bea Cukai.

Dalam operasi gabungan sejumlah instansi itu, diamankan 4.557.939 kemasan pangan ilegal dengan nilai ekonomi Iebih dari Rp 18 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com