TAKENGON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon, mengeksekusi cambuk lima terdakwa pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh Tengah, Selasa (12/4/2016).
Satu dari lima terdakwa adalah Remita Sinaga alias Mak Ucok, yang berdomisili di daerah berhawa sejuk itu.
Perempuan berusia 60 tahun itu didakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berjalan minuman keras (jarimah khamar)sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Mahkamah Syar'iyah Takengon memutuskan menghukum Remita dengan uqubad cambuk sebanyak 30 kali di depan umum, dikurangi 2 kali karena sebelumnya telah ditahan selama 47 hari sejak penyidikan hingga vonis dikeluarkan.
"Terhadap terpidana akan menerima uqubat cambuk sebanyak 28 kali," kata seorang personel Kejari Takengon saat membacakan putusan mahkamah syariah Takengon.
Pembacaan putusan dan eksekusi cambuk dilakukan di hadapan ribuan pasang mata yang menyaksikan proses eksekusi terhadap para terpidana tersebut.
Selain Remita Sinaga alias Mak Ucok, mereka yang terkena hukum cambuk kali ini adalah pasangan pezina Sarwan bin Sukirno (19 tahun) dan Nadia Shofia Binti Warisi (26) yang didera masing-masing tiga kali cambukan, serta pasangan Umardi bin Yusup (42) mantan Reje Kampung atau Kepala Desa dan Fatimah binti Umar (30), masing-masing menerima cambukan sebanyak seratus kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.