Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Diminta Segera Nonaktifkan Fahri Hamzah

Kompas.com - 07/04/2016, 18:02 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diminta menonaktifkan Fahri Hamzah meskipun belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut dianggap perlu demi menjaga objektivitas serta kebaikan bagi DPR sendiri.

"Jangan sampai perkara yang menyangkut internal partai membawa dampak pada kepemimpinan DPR sendiri," ujar Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Bidang Sarana dan Prasarana I Made Leo Wiratma di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2016).

Ia menyebutkan, meskipun Partai Keadilan Sejahtera telah menyodorkan nama pengganti Fahri, yaitu Ledia Hanifa, pergantian pimpinan DPR itu masih memerlukan waktu cukup panjang.

Selain itu, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan belum ada surat pergantian dari PKS sehingga penggantian Fahri belum dapat diproses.

Koordinator Formappi Sebastian Salang mengatakan, belum ada aturan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mampu menjangkau persoalan yang kini dialami PKS dan Fahri Hamzah. Ia menilai bahwa kasus ini unik dan jarang terjadi.

Menurut Sebastian, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi partai politik agar tak sewenang-wenang memecat anggotanya.

Namun, di sisi lain, pelajaran penting pula bagi para politisi yang sudah mengikrarkan sumpahnya untuk tunduk kepada partai politik.

"Di saat tertentu ketika berbeda dengan garis partai, maka siap-siap diberhentikan partai," tutur Sebastian.

DPP PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016, terkait pemecatan Fahri dari semua jenjang jabatan di kepartaian.

Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.

Dalam penjelasannya, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, Fahri kerap melontarkan pernyataan kontroversial. Menurut Sohibul, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan lain di PKS.

Fahri merasa janggal atas kasus yang tengah menimpanya. Ia menganggap PKS tidak mengindahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta melakukan tindakan terencana dan direkayasa untuk melaksanakan persidangan ilegal dan fiktif.

Atas keputusan pemberhentian tersebut, Fahri menggugat sejumlah nama yang merupakan unsur pimpinan PKS. Para tergugat dituduh melakukan perbuatan melawan hukum melalui pemecatan Fahri secara sepihak.

Tergugat pertama adalah Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.

Tergugat kedua ialah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.

Tergugat ketiga ialah Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Ketiganya dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com