Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Ditahan atas Dugaan Korupsi

Kompas.com - 06/04/2016, 23:17 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menahan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priyatna atas kasus dugaan korupsi penggelembungan nilai (mark up) pembebasan lahan Pasar Jambu Dua, Rabu (6/4/2016).

Setelah diperiksa kurang lebih 2,5 jam di ruang penyidik pidana khusus, Yudha keluar dengan pengawalan petugas dan langsung dibawa ke Rutan Paledang.

Yudha adalah satu dari tiga orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Bogor dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi senilai Rp 43,1 miliar tersebut.

Kasi Intel Kejari Bogor Andi Fajar Aryanto mengatakan, sebelumnya Kejari Bogor sudah memanggil dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Merkea adalah Camat Bogor Barat berinisial IG dan anggota tim appraisal berinisial RA.

"Namun, keduanya berhalangan hadir lantaran sedang dinas ke luar kota. Kita berharap mereka memenuhi panggilan penyidik dalam minggu ini," ucap Andi, Rabu (6/4/2016).

Andi menyebutkan, penahanan Yudha berlaku selama 20 hari ke depan sesuai surat perintah No.643/O.212/FT.1/D4/2016/6 April 2016. Berkas kasus ini sudah memasuki tahap penuntutan lalu akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Adapun alasan lain penahanan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 KUHAP tentang kewenangan penyidik melakukan penahanan dan dapat diambil untuk melakukan penahanan di Lapas Paledang," jelas dia.

Kasus ini mencuat pada 2014 lalu. Saat itu, Pemkot Bogor melalui Dinas UMKM mengusulkan lahan untuk proses relokasi pedagang kaki lima (PKL) MA Salmun yang terkena gusur.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah masalah ditemukan mulai dari harga tanah yang tak wajar hingga riwayat status tanah yang bermasalah.

Yudha ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bogor pada 29 Oktober 2015, lalu dua tersangka lain ditetapkan.

Yudha disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com