Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Timah: Pemecatan Ketua dan Mantan Ketua Serikat Pekerja Sesuai Prosedur

Kompas.com - 06/04/2016, 23:02 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Manajemen PT Timah Tbk menyatakan, pemecatan ketua dan mantan ketua serikat pekerja BUMN tambang itu sudah sesuai prosedur.

Ali Syamsuri dan Wirtsa Firdaus, pekerja yang dipecat itu, sudah diperiksa divisi keamanan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat.     

Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Agung Nugroho dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (6/4/2016).

Sebelumnya diberitakan, Ketua Ikatan Karyawan Timah (IKT), serikat pekerja PT Timah Tbk, Ali Syamsuri dan mantan Ketua IKT, Wirtsa Firdaus, dipecat.      

Dalam siaran pers PT Timah Tbk dituliskan bahwa IKT yang dipimpin Ali dinyatakan mengadakan pertemuan bipartit dengan direksi pada 16 September 2015. Setelah pertemuan itu, direksi juga memberikan jawaban tertulis.      

Pada 25 Januari 2016, IKT berunjuk rasa menuntut direksi mundur. Alasannya, kondisi perusahaan menurun, laba menurun, dan utang meningkat.

Manajemen PT Timah membantah tudingan itu dan menyatakan hasil audit oleh akuntan publik menunjukkan hasil berbeda. 

(Baca: Ketua Serikat Pekerja BUMN Dipecat dari Perusahaan)

Untuk menanggapi unjuk rasa itu, direksi mengundang IKT melakukan pertemuan bipartit. Namun, IKT menolak undangan itu. Penolakan disampaikan melalui surat tertanggal 1 Februari 2016.   

Agung menulis tudingan IKT menjadi pertanyaan para analis dan investor emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode TINS itu.

Karena kondisi itu, divisi keamanan PT Timah diminta memeriksa sejumlah karyawan yang melanggar perjanjian kerja bersama (PKB).

Dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Kepala Divisi Pengamanan serta rekomendasi yang disampaikan, direksi mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Ali dan Wirtsa.     

Agung menegaskan bahwa direksi sudah mempunyai niat baik terhadap IKT. Hal itu diwujudkan dengan berinisiatif mengajak pertemuan bipartit setelah unjuk rasa pekerja.

Namun, ajakan itu ditolak IKT. Atas dasar itu, direksi menyimpulkan bahwa IKT sudah tidak mau lagi berkomunikasi kepada direksi dan menyebabkan terjadinya kebuntuan. Direksi menganggap IKT sudah tidak menginginkan direksi melanjutkan jabatannya.     

"Keluarnya SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini telah melalui prosedur yang benar dan harus dilihat dari latar belakang pemberhentian tersebut dan jangan hanya menilai dari sisi pemberhentiannya saja, sehingga publik dapat menyimpulkan secara utuh," sebut Agung.

Namun, Agung tidak menjelaskan apa sebenarnya alasan pemecatan Ali dan Wirtsa. Tidak dijelaskan pula pelanggaran apa yang dilakukan mereka.

Ketika dikonfirmasi ulang, Agung dan bagian humas PT Timah Tbk tetap tak bersedia menjawabnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com