DENPASAR, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyampaikan bahwa artis Jeremy Thomas menjadi tersangka dalam kasus vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Benar, dia (Jeremy Thomas) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sudah dilakukan pemeriksaan," kata Hery Wiyanto di Denpasar, Bali, Selasa (5/4/2016).
Meskipun ditetapkan menjadi tersangka, Jeremy Thomas tidak ditahan dengan alasan kooperatif. Selain itu, perilakunya selama ini dinilai baik.
"Kami tidak tahan karena dia kooperatif. Kami masih tunggu proses hukum selanjutnya," tambahnya.
Ia mengatakan, apabila dibutuhkan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Apabila dibutuhkan untuk menambah keterangan, akan kami lakukan pemanggilan ulang. Pasti akan diperiksa tambahan," ujar Hery.
Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada tahun 2013 antara Jeremy dan Patrick Alexander yang merupakan warga Australia.
Akhirnya, mereka menempuh jalur hukum dan dimenangkan oleh Jeremy di Pengadilan Negeri Gianyar.
Namun, Jeremy kini justru ditetapkan menjadi tersangka. Kasusnya masih diproses oleh Polda Bali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.