ACEH TIMUR, KOMPAS.com — Sebanyak tiga kapal berbendera Malaysia pelaku illegal fishing di perairan Indonesia, Selasa (5/4/2016), diledakkan di perairan Kuala Langsa.
Ketiga kapal itu ialah KM PKFB 1035 dengan GT 56,27, KM KHF 1959 GT 64,74, dan KM PKFB 669 GT 67,20.
Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi kepada sejumlah wartawan menyebutkan, sebelum kapal diledakkan, polisi air dan udara telah mensterilkan barang-barang yang ada di kapal. Hal tersebut untuk mencegah pencemaran akibat peledakan kapal itu.
"Semoga tindakan ini bisa menjadi efek jera untuk pelaku pencurian ikan sehingga mereka tidak lagi melakukan pencurian ikan umumnya Indonesia dan khususnya di perairan Aceh," kata Kapolda.
Penenggelaman tersebut dilakukan di tujuh lokasi, yaitu di Langsa (3 kapal Malaysia), Belawan (1 kapal Malaysia), Batam (4 kapal Malaysia 1 Vietnam), Ranai (8 kapal Vietnam), Tarempa (2 kapal Vietnam), Pontianak (2 kapal Vietnam), serta Tarakan (2 kapal Malaysia).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.