Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD PKS Kabupaten Bogor Taati Keputusan Pemecatan Fahri Hamzah

Kompas.com - 05/04/2016, 11:32 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dilakukan DPP PKS menimbulkan reaksi di sejumlah tingkat daerah.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kabupaten Bogor Agus Salim menjamin, semua kepengurusan di daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan (ranting) taat dengan keputusan tersebut.

"Seluruh anggota PKS, termasuk pengurus, mulai dari DPP hingga ranting, harus menghormati keputusan yang sudah diambil. DPP sudah menjelaskan secara kronologi proses dan alasan pemecatan Fahri," kata Agus di Bogor, Selasa (5/4/2016).

Agus menambahkan, secara keorganisasian, PKS sudah memasuki usia ke-18 tahun. Oleh karena itu, secara kelembagaan, PKS sudah dewasa dan itu mesti diimbangi oleh kedewasaan kader-kadernya dalam berorganisasi. Sikap individu mesti sejalan dengan sikap organisasi.

"Kader harus siap untuk menaati keputusan organisasi dan mengambil pelajaran atau ibroh sebanyak-banyaknya dari kejadian ini. Itu untuk kemaslahatan dakwah," kata dia.

Lebih lanjut, dia percaya DPP sudah melakukan langkah-langkah yang tepat dalam menyikapi persoalan itu. Semua kader, pada jejang apa pun, akan diberi teguran dan kesempatan untuk memperbaiki diri apabila berbuat kesalahan.

"Sanksi tertinggi berupa pemecatan sebagai anggota PKS hanya diberikan jika melakukan pelanggaran berat. Itu pun akan diberi kesempatan untuk membela diri dan menjelaskan duduk perkaranya sebelum keputusan ditetapkan," kata dia.

Kata Agus, sesuai Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu, peserta pemilu adalah partai politik, bukan individu. Jadi, pimpinan partai berwenang untuk menempatkan siapa pun dalam posisi apa pun, termasuk berwenang menarik kadernya dari jabatan publik.

"Sesuai UU, sikap DPP PKS tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com