Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumut Bakar 4 Hektar Ladang Ganja di Madina

Kompas.com - 31/03/2016, 17:55 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Reinhard Silitonga didampingi Kapolres Madina AKBP Andre Setiawan berjalan kaki menuju pegunungan Tor Sihite, Desa Rao-rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Tujuannya memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan pengembangan penyidikan tersangka Arsan Batubara (22), warga Desa Hutabangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, yang tertangkap pada Senin (28/03/2016) kemarin karena narkoba.

"Penemuan ladang ganja ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan Polres Madina terhadap tersangka Arsan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Kamis (31/3/2016).

Menurut Helfi, tersangka mengaku memiliki ladang ganja di pegunungan Tor Sihite, Desa Rao-rao Dolok, Madina.

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Madina langsung melakukan cek TKP dan ditemukan 4.000 pohon ganja di tanah seluas 4 hektar.

"Setelah kita cek TKP, kita temukan ladang ganja seluas sekira empat hektar. Umur pohon ganja itu diperkirakan empat bulan. Selanjutnya kita lakukan penyisiran dan pencabutan tanaman tersebut lalu dimusnahkan dengan cara dibakar," jelasnya.

Sebelum dimusnahkan, 100 pohon ganja disita untuk barang bukti dan proses penyidikan lebih lanjut.

Helfi mengatakan, tersangka telah melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba.

"Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Helfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com