Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Aceh Utara Ditahan  

Kompas.com - 29/03/2016, 19:21 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (39/3/2016), menahan dua tersangka kasus korupsi jembatan Rayeuk Pange, Aceh Utara.

Keduanya yaitu pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Edi Sudirman dan Direktur PT Putra Aroensa, Ibrahim H, selaku rekanan pembangunan jembatan tersebut.

Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan di unit pidana khusus Kajari Lhoksukon. Setelah dua jam menjalani pemeriksaan, keduanya langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksulon. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

Kajari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah kepada Kompas.com menjelaskan, kedua tersangka ditahan karena khawatir menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana.

"Tadi keduanya datang tanpa didampingi pengacara," sebut Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidana Khusus, Muhammad Rizza.

Selain itu, sambung Kajari, keduanya sudah dicekal berpergian ke luar negeri sejak tahun lalu.

"Untuk audit kerugian negara, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Menurut BPKP, hasil auditnya akan dirampung dalam waktu dekat ini," ungkap Teuku Rahmatsyah.

Dia menyebutkan, berkas kasus tersebut sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan jembatan rangka baja modifikasi itu menghabiskan biaya Rp 2 ,8 miliar yang bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com