Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Mataram yang Dilanda Demo Tolak Taksi "Online"

Kompas.com - 23/03/2016, 10:52 WIB

MATARAM, KOMPAS.com — Ratusan sopir menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Nusa Tenggara Barat, Rabu (23/3/2016). Mereka menolak adanya angkutan umum, terutama jenis taksi berbasis aplikasi atau online.

Ratusan sopir taksi dari berbagai perusahaan tersebut datang bersama Ketua Organda Nusa Tenggara Barat (NTB) Antonius Z Mustafa Kamal serta sejumlah pemilik usaha taksi di Kota Mataram.

Setelah berorasi beberapa menit, sejumlah perwakilan sopir diterima Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) NTB Agung Hartono dan Kepala Polisi Sektor Mataram AKP Taufik.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Organda NTB Antonius Z Mustafa Kamal mengatakan, tujuan aksi ini adalah penyampaian aspirasi supaya persoalan angkutan berbau ilegal berbasis online tidak diizinkan masuk ke NTB, khususnya Lombok.

Selain itu, mereka juga menolak keberadaan angkutan umum jenis kendaraan bak terbuka karena sudah jelas dalam undang-undang dilarang untuk mengangkut orang, dan hanya untuk mengangkut barang.

"Mari kita sama-sama taat dengan segala bentuk kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," kata Antonius.

Sementara itu, Ketua Koperasi Lombok Baru, Basir, mengatakan, keberadaan taksi online, seperti Uber dan Grab, di Jakarta, telah mengusik kenyamanan dan ketentraman para sopir taksi resmi di seluruh Indonesia, termasuk di Lombok, meskipun angkutan berbasis teknologi informasi tersebut belum ada di NTB.

Menurut dia, kehadiran taksi Uber dan Grab sangat mengkhawatirkan karena berpotensi mengganggu kondusivitas daerah yang sudah terjaga. Terlebih lagi, NTB sedang berupaya mendatangkan banyak turis.

"Kami dengan tegas tidak ingin melihat kehadiran Uber dan Grab yang terlalu enak, mentang-mentang menguasai teknologi informasi dan modal besar lalu seenaknya menindas kami yang kecil," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo NTB Agung Hartono menyatakan, pihaknya konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa penyelenggaraan angkutan harus berizin.

"Yang tidak memenuhi ketentuan UU tentu kami lakukan penegakan hukuman sesuai kondisi yang ada," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com