Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Proyek Pabrik Semen Dibatalkan, Bupati Pati dan Indocement Ajukan Banding

Kompas.com - 21/03/2016, 20:33 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Bupati Pati, Jawa Tengah, beserta PT Indocement mengajukan keberatan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait pembatalan izin pembangunan pabrik semen di wilayah pegunungan setempat.

Keberatan mereka didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya.

"Kami telah mengajukan banding di Surabaya. Kami masih yakin amdal dan izin lingkungan yang diterbitkan sesuai aturan yang berlaku," kata Bupati Pati Haryanto di Semarang, Senin (21/3/2016).

Pada sidang pembacaan vonis, November 2015, majelis hakim PTUN Semarang secara bulat menolak keseluruhan dalil tergugat.

Hakim menganggap, keberatan yang disampaikan tidak beralasan hukum, sehingga dinyatakan ditolak. Izin pembangunan pabrik semen pun dibatalkan.

(Baca Sidang 7,5 Jam, Hakim Akhirnya Menangkan Warga Pati soal Pabrik Semen)

Pihak tergugat intervensi, dalam hal ini PT Indocement, dalam memori banding juga mengajukan 29 keberatan. Namun, tergugat tidak menjelaskan secara rinci alasan bandingnya.

Perusahaan ini berharap hakim di tingkat lebih tinggi bisa lebih objektif memutus gugatan, tanpa terpengaruh kepentingan lain.

"Pembangunan pabrik semen ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan infrastruktur di Jawa Tengah. Kami ingin investasi yang sesuai aturan yang berlaku," kata Direktur Utama Indocement Cristian Kartawijaya di Semarang.

Cristian mengatakan, melalui anak usahanya PT Sahabat Mulia Saksi (SMS), pabrik semen yang hendak didirikan di Pati akan menyerap setidaknya 4.650 tenaga kerja lokal setempat. Pembangunan pabrik direncanakan dimulai pada tahun 2017.

"Proyek bernilai Rp 7 triliun ini akan membuka lapangan kerja. Semua tenaga kerja diambil dari tenaga kerja lokal yang akan dilatih dulu," kata dia.

Ia menyatakan, kebutuhan semen di Jawa tengah tahun lalu mencapai 8,7 juta ton. Namun, serapan produksi semen hanya 4,1 juta ton.

Kekurangan semen yang ada diambil dari pabrik di Jawa Timur maupun Jawa Barat. Jika pabrik semen beroperasi, maka diharapkan akan bisa memproduksi semen sekitar 4,4 juta ton per tahun.

"Pembangunan pabrik juga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Pati dan Jateng. Warga setempat juga meningkat ekonominya," kata Christia.

Sementara itu, Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut putusan yang dibacakan sempurna karena memberikan aura positif untuk penjagaan alam Indonesia.

"Putusan ini adalah putusan sempurna, bisa sebagai upaya perlindungan yang sempurna," ujar Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Sathayaprabu, November 2015 lalu.

(Baca "Putusan PTUN Semarang Sempurna")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com