Kedua terhukum yang menjalani hukuman cambuk itu, masing-masing Muslim bin Harun (34), warga Desa Cot Tarom Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, dan Hasbi bin A Bakar (42), warga Desa Lipah Rayeuk, kecamatan sama.
Kedua lelaki yang diketahui berprofesi sebagai pedagang ini dijatuhi masing-masing sebanyak 9 kali cambuk, dikurangi dua cambukan selama terdakwa ditahan, berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen.
Jaksa Tarmizi SH, sebelum pelaksanaan eksekusi cambuk, membacakan kronologis kasus yang menimpa kedua terhukum.
Diketahui, keduanya melakukan permainan judi togel pada Sabtu, 30 Januari 2016, sekira pukul 20.00 WIB di Warkop Lesehan, Desa Cot Tarom Baroh, Kecamatan Jeumpa.
Muslim memasang nomor judi togel melalui terdakwa Hasbi bin A Bakar melalui SMS dengan membelinya seharga Rp 5000 dengan memasang dua angka.
Selanjutnya Muslim mendapatkan hadiah sebesar Rp 250.000. “Dengan teknik khusus, terdakwa Muslim juga memasang angka judi togel kepada terdakwa Hasbi, dua angka yakni 83 dan angka 57 serta tiga angka 283 dan 857,” kata Tarmizi SH.
Atas perbuatannya itu kedua terdakwa diancam uqubat (pidana) berdasarkan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.