Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Ogan Ilir Terjerat Narkoba, Syarat Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah Dievaluasi

Kompas.com - 17/03/2016, 09:47 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan melakukan evaluasi terkait persyaratan tes kesehatan bagi calon kepala daerah pasca-tertangkapnya Bupati Ogan Ilir karena kasus narkoba.

"Saya kira ini pelajaran supaya ke depan harus dievaluasi tes kesehatan oleh dokter, rumah sakit atau puskesmas ini," kata Tjahjo Kumolo seusai membuka Rapat Koordonasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Mataram, Rabu (16/3/2016). [Baca juga: Bupati Ogan Ilir Ditangkap karena Narkoba]

Tjahjo mengatakan, beberapa tes kesehatan yang meliputi tes kejiwaan, tes kesehatan dan tes narkoba Bupati Ogan Ilir terindikasi tidak valid. Terkait hal ini, Tjahjo menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Itu bukan salah KPU, bukan salah yang mengusung, tapi kok sampai lolos sebagai calon yang memenuhi persyaratan. Ternyata ditengarai BNN tiga bulan lalu," kata Tjahjo. [Baca juga: Bupati Ogan Ilir Sudah Diintai BNN Selama 3 Bulan]

Dengan penangkapan Bupati Ogan Ilir oleh BNN, saat ini kemendagri telah mempersiapkan surat pemberhentian Bupati Ogan Ilir Nofiadi. Selanjutnya posisi Bupati akan ditempati oleh Wakil Bupati Ogan Ilir.

"Dasarnya kami minta keputusan pemeriksaan dari BNN. Itu sebagai dasar kami memberhentikan tidak hormat atau menonaktifkan yang bersangkutan," kata Tjahjo. [Baca juga: Mendagri Siapkan Surat Pemberhentian Bupati Ogan Ilir]

Kompas TV BNN Targetkan Kasus Noviadi Tuntas 6 Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com