Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cairkan Anggaran Dobel, Mantan Kadis PU Sorong Selatan Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/03/2016, 21:08 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sorong Selatan berinisial AJ sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan jalan Boldon Sesor di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat.

Proyek pembangunan jalan sepanjang lima kilometer ini menggunakan dana APBD Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nikson Nikolaus Nila di Jayapura pada Selasa (15/3/2016) mengatakan, AJ berperan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Modus dalam kasus ini adalah pemberian anggaran secara dua kali untuk proyek yang sama pada tahun 2012 dan 2013. Padahal, proyek ini telah selesai pada tahun 2012," kata Nikson.

Penyidik menemukan proses pelelangan tender yang tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

"Kami menemukan adanya penunjukan langsung kontraktor untuk mengerjakan proyek ini. Saat ini sebanyak tujuh saksi yang telah menjalani pemeriksaan," ujar Nikson.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kejaksaan, sudah terdapat tiga dugaan kasus korupsi anggaran pembangunan sarana infrastruktur yang terjadi di Papua Barat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong menemukan adanya proyek fiktif penimbunan tanah di Bandar Udara Marinda, Kabupatan Raja Ampat, dengan nilai anggaran sebesar Rp 629 juta.

Di Raja Ampat, Kejaksaan juga menemukan adanya proyek fiktif pembangunan jembatan penghubung antara Pulau Rutum dan Pulau Reni senilai Rp 4,4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com