JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sorong Selatan berinisial AJ sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan jalan Boldon Sesor di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat.
Proyek pembangunan jalan sepanjang lima kilometer ini menggunakan dana APBD Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nikson Nikolaus Nila di Jayapura pada Selasa (15/3/2016) mengatakan, AJ berperan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Modus dalam kasus ini adalah pemberian anggaran secara dua kali untuk proyek yang sama pada tahun 2012 dan 2013. Padahal, proyek ini telah selesai pada tahun 2012," kata Nikson.
Penyidik menemukan proses pelelangan tender yang tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
"Kami menemukan adanya penunjukan langsung kontraktor untuk mengerjakan proyek ini. Saat ini sebanyak tujuh saksi yang telah menjalani pemeriksaan," ujar Nikson.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kejaksaan, sudah terdapat tiga dugaan kasus korupsi anggaran pembangunan sarana infrastruktur yang terjadi di Papua Barat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong menemukan adanya proyek fiktif penimbunan tanah di Bandar Udara Marinda, Kabupatan Raja Ampat, dengan nilai anggaran sebesar Rp 629 juta.
Di Raja Ampat, Kejaksaan juga menemukan adanya proyek fiktif pembangunan jembatan penghubung antara Pulau Rutum dan Pulau Reni senilai Rp 4,4 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.