Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba Jenis Baru Ditemukan, Namanya Tembakau Hanoman

Kompas.com - 15/03/2016, 16:34 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAROS, KOMPAS.com — Satuan Narkoba Polres Maros menemukan narkoba jenis baru beredar di Sulawesi Selatan. Narkoba jenis baru itu dikenal sebagai tembakau "Hanoman". Pengaruhnya diklaim lebih besar daripada daun ganja kering.

Narkoba jenis baru ini ditemukan polisi setelah menangkap seorang pengedarnya, Tarmizi (22), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar. Tamzir ditangkap saat hendak bertransaksi di kawasan Villa Mutiara, Jalan Ir Sutami, samping jalan Tol Reformasi.

Dari tangan Tamzir, polisi menyita 6 linting tembakau Hanoman, gulungan besar tembakau Hanoman yang belum dilinting, dan tiga handphone.

Kasat Narkoba Polres Maros Hendra Suryanto mengatakan, setelah diperiksa di Puslabfor, tembakau tersebut merupakan jenis baru. Tembakau memabukkan ini belum masuk dalam daftar narkoba.

"Tembakau ini diberi nama Hanoman oleh pemakai dan pengedarnya. Ini lebih keras dari daun ganja. Bayangkan saja, kalau baru tiga kali isap, orang langsung pusing dan mual. Secara kasatmata seperti tembakau biasa, tetapi sudah dicampur dengan zat kimia," ungkapnya, Selasa (15/3/2016).

Hendra mengatakan, tersangka membeli tembakau Hanoman secara online. Selanjutnya, tersangka melinting-lintingnya dan menjualnya dengan harga mahal. Enam linting dijual seharga Rp 200.000.

"Tembakau Hanoman ini belum diketahui asalnya dari daerah mana. Polisi masih menyelidiki dan mengejar penjualnya yang (berdagang) melalui online," tuturnya.

Meski tembakau Hanoman belum terdaftar dalam Undang-Undang Narkotika, kata Hendra, tersangka tetap dijerat Pasal 113 dan 119 Nomor 36 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com