Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awalnya Minta Dipijat, Ayah Cabuli Anak Kandung

Kompas.com - 15/03/2016, 13:41 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Amar Ambon (32), warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon, dilaporkan karena mencabuli APA (15), anak kandungnya sendiri.

Aksi ini dilakukan berulang kali sejak tahun 2015. Terakhir, pelaku melancarkan aksinya pada awal Januari 2016 lalu.

Kasus ini terkuak setelah korban menceritakan perlakuan sang ayah kepada saudara sepupunya dan kemudian diceritakan kepada ibu korban. Karena tidak terima, sang ibu lalu melaporkan perlakuan suaminya itu ke polisi.

“Kasus ini terjadi dari tahun 2015 lalu. Awalnya korban dipanggil untuk memijat ayahnya. Setelah selesai memijat, pelaku lalu melancarkan aksinya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Meity Jacobus, Selasa (15/3/2016).

Meity menjelaskan, korban yang masih duduk di bangku SMP itu tidak berani melaporkan pebuatan ayahnya karena takut. Korban baru berani menceritakan segala derita yang dialaminya itu setelah sang ayah menghajarnya hingga babak belur.

“Kasus ini terungkap setelah korban dihajar pelaku lantaran dia bermain sampai lupa pulang ke rumah. Nah, dia kemudian cerita ke sepupunya dan dilanjutkan ke ibunya,” katanya.

Setelah dilaporkan ke polisi oleh sang ibu, pelaku langsung diciduk, Senin (14/3/2016). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon.

“Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 82 junto pasal 287 junto pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Meity.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com