Pria berusia 29 tahun itu dilaporkan lantaran memukuli istrinya hingga babak belur di dalam rumahnya, Minggu (13/3/2016) sekitar pukul 10.30 WIT.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Meity Jacobus, mengatakan, aksi kekerasan dalam rumah tangga itu berawal ketika suami istri itu terlibat pertengkaran hebat. Pelaku yang naik pitam saat itu langsung memukuli istrinya.
"Awalnya, korban diusir keluar rumah dari suami dan mertuanya. Saat hendak keluar, keduanya lalu adu mulut. Tiba-tiba, pelaku langsung menghajar korban," kata Meity, Selasa (15/3/2016).
Menurut Meity, korban menderita luka memar dan bengkak di belakang kepala, leher, dan bahu kirinya. Korban juga mengeluh kesakitan di sekujur tubuhnya.
Korban lalu mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang menimpanya. Di hadapan polisi, korban menuntut agar suaminya dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kasus ini sudah kami terima. Suami korban akan secepatnya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.