Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

141 Burung Kakatua Disita di Morotai

Kompas.com - 14/03/2016, 21:39 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Sebanyak 141 ekor burung Kakatua disita petugas Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Senin (14/3/2016).

Burung-burung dilindungi itu diamankan oleh petugas DPPK bersama aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Morotai, Senin (14/3/2016) siang di tempat penangkarannya di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan.

Kepala Dinas (Kadis) DPPK Morotai Muslim, Kepala Polsek Morotai Selatan Komisaris Polisi Samsul Alam, dan Kepala Kejaksaan Negeri Morotai Asnawi Mukti terlibat langsung dalam penggerebekan itu.

Sayangnya, petugas tidak berhasil menemukan pemiliknya yang diketahui bernama Ani Sarapu.

"Pemiliknya bernama Ani dan saat ini masih berada di Tobelo (Kabupaten Halmahera Utara), karena itu kita lakukan penyitaan satwa dulu," kata Muslim.

Ia berjanji bahwa pemilik burung itu akan diproses secara hukum karena perdagangan satwa dilindungi yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perlindungan Satwa dengan ancaman pidananya 5 tahun penjara.

Satwa-satwa itu diduga tidak hanya hasil tangkapan dari wilayah hutan di Morotai. Sebagian di antaranya diduga berasal dari hutan di Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Utara.

Satwa yang disita itu terdiri dari 10 ekor Kakatua putih, 40 ekor Kakatua merah, 90 ekor Kakatua hijau, dan seekor burung Taong.

Semua burung itu akan dilepas ke habitat aslinya setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kepala Desa Darame Rahman Daeng Suki mengakui bahwa mereka tidak pernah mengetahui lokasi tersebut sebagai tempat penangkaran hewan dilindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com