Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pemuda Sodomi 15 Bocah di Lereng Sumbing

Kompas.com - 11/03/2016, 21:39 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Tidak kurang 15 anak laki-laki di lereng Gunung Sumbing menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda, MS (18). Seluruh korban adalah anak-anak di bawah umur.

Pemuda yang berprofesi sebagai buruh itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di tahanan markas Polsek Windusari, Kabupaten Magelang, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Tersangka merupakan warga Dusun Tepus, Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Informasi yang dihimpun, polisi mengamankan tersangka setelah dia diserahkan oleh Kepala Desa Tepus, Makruf, ke Polsek Windusari, Selasa (8/3/2016) lalu.

Sebelumnya, orang tua salah satu korban juga telah melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Windusari, Kepala Polsek Windusari, AKP Purwanto, menjelaskan penahanan tersangka sesuai dengan laporan Polisi nomor LP/B/03/III/2016/Jateng/Res Mgl/Sek Wds yang dilaporkan oleh salah satu orangtua korban.

"Setelah kami periksa, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan dia mengaku sudah kerap melakukan (pencabulan) sejak empat tahun silam," ungkap Purwanto, Jumat (11/3/2016).

Purwanto menyebutkan, 15 anak di bawah umur yang diduga menjadi korban tersangka antara lain AT (10), NM (14), PA (7), MZ (9), AM (10), AS (9), MN (14), KI (12), RB (14), BA (14), HF (14), YS (10), SL (13), SI (13), MN (14).

"Seluruh korban merupakan tetangga dekat rumah tersangka," ucap dia.

Kepada polisi, sebutnya,  tersangka melakukan aksi pencabulan sejak bulan November 2015 lalu terhadap korban AT (10). Terakhir tersangka kembali melakukan perbuatan amoral itu terhadap korban YS (10) pada Jumat (4/3/2016) di rumahnya.

"Saat itu, tersangka mengiming-imingi korban dan menjanjikan akan membuatkan sebuah mainan layang-layang di rumahnya," beber Purwanto.

Korban yang tertarik kemudian diajak tersangka untuk masuk ke dalam rumahnya. Di sana, korban sempat dipangku oleh tersangka dan dilepas celananya. Korban juga diminta untuk memegangi kemaluan tersangka namun menolak.

"Akhirnya tersangka melakukan pencabulan berupa sodomi terhadap korban," kata Purwanto.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang AKP Haris Gunardi menambahkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Polisi juga sedang melakukan koordinasi dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda setempat untuk membantu mengungkap kasus yang menimpa anak-anak di bawah umur itu.

"Kami masih selidiki, termasuk kemungkinan ada korban lain yang belum terungkap," ujar Haris.

Atas perbuatannya, tegas Haris, tersangka terancam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami imbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak lengah mendampingi anak masing-masing. Kami juga meminta barangkali ada yang juga menjadi korban tersangka untuk melapor kepada kami," pintanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com