Pemuda yang berprofesi sebagai buruh itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di tahanan markas Polsek Windusari, Kabupaten Magelang, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Tersangka merupakan warga Dusun Tepus, Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.
Informasi yang dihimpun, polisi mengamankan tersangka setelah dia diserahkan oleh Kepala Desa Tepus, Makruf, ke Polsek Windusari, Selasa (8/3/2016) lalu.
Sebelumnya, orang tua salah satu korban juga telah melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Windusari, Kepala Polsek Windusari, AKP Purwanto, menjelaskan penahanan tersangka sesuai dengan laporan Polisi nomor LP/B/03/III/2016/Jateng/Res Mgl/Sek Wds yang dilaporkan oleh salah satu orangtua korban.
"Setelah kami periksa, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan dia mengaku sudah kerap melakukan (pencabulan) sejak empat tahun silam," ungkap Purwanto, Jumat (11/3/2016).
Purwanto menyebutkan, 15 anak di bawah umur yang diduga menjadi korban tersangka antara lain AT (10), NM (14), PA (7), MZ (9), AM (10), AS (9), MN (14), KI (12), RB (14), BA (14), HF (14), YS (10), SL (13), SI (13), MN (14).
"Seluruh korban merupakan tetangga dekat rumah tersangka," ucap dia.
Kepada polisi, sebutnya, tersangka melakukan aksi pencabulan sejak bulan November 2015 lalu terhadap korban AT (10). Terakhir tersangka kembali melakukan perbuatan amoral itu terhadap korban YS (10) pada Jumat (4/3/2016) di rumahnya.
"Saat itu, tersangka mengiming-imingi korban dan menjanjikan akan membuatkan sebuah mainan layang-layang di rumahnya," beber Purwanto.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan