Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ronny, Pencemaran Nama Baik Fadli Zon dan Hukuman Percobaan

Kompas.com - 11/03/2016, 11:10 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Ruang sidang berukuran tak kurang dari 10 meter persegi di Pengadilan Negeri Semarang itu menjadi saksi bagaimana Ronny Maryanto, seorang aktivis antikorupsi, divonis bersalah.

Ruang yang digunakan aslinya pengap, panas. Apalagi saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/3/2016), ketika ruangan tersebut dijejali puluhan pengunjung yang sebagian besar memberikan dukungan kepada terdakwa.

Narasumber yang dimaksud ialah Ronny Maryanto, yang juga aktivis anti korupsi dari Komite Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah. Wajah Ronny tak tampak takut. Pembawaannya tenang, serta tidak berapi-api laiknya seorang orator.

“Kami tidak merasa bersalah karena melaporkan Fadli Zon. Kami tidak ada rencana minta maaf,” kata Ronny seusai diputus bersalah.

Ronny terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP hingga dikenakan pidana enam bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Kisah Ronny bermula ketika dirinya ditugaskan oleh Indonesia Corruption Wacth (ICW) sebagai pemantau pemilu legislatif dan presiden 2014 lalu. Ia menjangkau beberapa daerah di Jateng, termasuk diantaranya Kota Semarang.

Ketika Fadli Zon berkampanye di Pasar Bulu, Juli 2014, dia ikut memantau. Dia menemukan bahwa politisi Gerindra itu membagi-bagikan uang kepada pengemis sehingga kemudianhal itu dilaporkannya ke Panwaslu.

Wartawan yang mengetahui informasi tersebut lalu mengontak Ronny untuk dimintai pernyataan, hingga dimunculkan menjadi sebuah berita yang beredar di berbagai media online.

Aktivis anti korupsi ini di Semarang memang terbiasa dimintai tanggapan, terutama terkait temuan korupsi maupun politik uang. Naas, komentarnya berujung masalah.

Laporan yang dilaporkan ke Panwaslu tidak cukup bukti. Dia kemudian malah dilaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dia pun terpaksa mulai menjalani proses hukum. Pemanfaatan berita advertorial oleh orang lain namun sang narasumber yang dimintai pertanggungjawaban. Dia pun bolak-balik diperiksa penyidik, baik di kepolisian maupun di kejaksaan.

Puncaknya, dia harus tiap pekan mendatangi Pengadilan Negeri Semarang untuk memperjelas status kasus yang menjeratnya. Hakim pun sependapat dengan jaksa, tidak perlu ada pembuktian terkait kasus pencemaran yang dituduhkan kepada Fadli Zon karena sudah jelas.

Hakim menyayangkan Ronny tidak berpikir jernih dalam memberikan pernyataan hingga disalahgunakan pihak lain. Dalam konteks hukum, hakim pun menolak telah menyidangkan kasus yang bernuansa kriminalisasi tersebut. Berpegang pada KUHAP, tidak ada kasus yang dikriminalisasi.

“Yang ada dalam KUHAP, perbuatan yang dilakukan itu terbukti atau tidak. Jika terbukti ya bersalah, jika tidak ya bebas," kata hakim Ahmad Dimyati dalam pertimbangan putusan.

Hakim membela jaksa terkait posisi aktivis yang lemah di mata hukum. Kata hakim, semua sama di depan hukum ketika masuk di pengadilan. Ronny pun tidak terima, dan seketika mengajukan banding.

Vonis bersalah untuk Ronny sebagai pemantau pemilu disayangkan ICW. Donald Faris dari Divisi Politik ICW mengatakan, putusan hakim akan membuat semangat pengawasan Pilkada dari unsur masyarakat melemah. Warga akan ragu jika hendak ikut serta dalam melakukan pengawalan secara aktif.

“Ini tidak sejalan dengan permintaan pemerintah. Saat ini pemerintah ingin publik berpartisipasi dalam pembangunan, tapi pada sisi lain melakukan laporan pencemaran,” kata Donald.

Badan Pengawas Pemilu juga menyayangkan putusan ini. Sepanjang sidang, Bawaslu ikut hadir dan memantau proses persidangan. Begitu juga dengan Komisi Yudisial yang memantau jalannya sidang.

Kini, Ronny harus menyiapkan memori banding untuk menyanggah putusan hakim sekaligus dakwaan jaksa di Pengadilan Tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com