Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Cemarkan Nama Baik Fadli Zon, Ronny Dihukum Percobaan

Kompas.com - 10/03/2016, 15:22 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Ronny Maryanto, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap wakil ketua DPR RI Fadli Zon, dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/3/2016). Ronny dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencemaran. Menghukum terdakwa dengan pidana enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Ahmad Dimyati, Kamis (10/3/2016).

Menurut hakim, perbuatan yang dilakukan Ronny masuk dalam perbuatan pidana. Pernyataan yang disampaikan telah masuk dalam kategori menyerang nama seorang. Selain itu, saksi korban Fadli Zon merasa malu hingga melaporkan ke aparat hukum. Ronny sendiri memberikan pernyataan, hingga muncul sebuah berita yang berjudul 'Bagi-bagi Uang, Fadli Zon Terancam Penjara'.

"Pernyataan terdakwa masuk menyerang nama baik seorang. Fadli merasa malu hingga mengajukan laporan sehingga unsur kedua menyerang kehormatan terpenuhi," tambah Dimyati.

Namun demikian, Ronny diperintahkan untuk tidak perlu menjalani hukuman pidana. Dia harus menjalani masa hukuman percobaan selama 10 bulan.

"Menyatakan pidana tidak usah dijalani, kecuali atas alasan selama 10 bulan terakhir melakukan tindak pidana, atau dinyatakan oleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap," tambah Dimyati.

Atas vonis tersebut, terdakwa lantas menyatakan keberatan. Terdakwa seketika mengajukan banding atas putusan yang dibacakan.

"Kami tidak bisa terima yang mulia. Kami banding," kata kuasa hukum Ronny, Mustain, dalam sidang.

Jaksa sendiri memilih upaya hukum berupa pikir-pikir terlebih dulu. Dengan demikian, perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kami pikir-pikir yang mulia," jawab jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang Zahri Aeniwati.

Ronny sendiri dinyatakan lolos dari jeratan pasal primer yaitu pasal 310 ayat 2. Namun, dia terjerat dakwaan alternatif tentang perbuatan fitnah, yaitu pasal 310 ayat 1.


(Baca juga: Didakwa Sengaja Cemarkan Nama Fadli Zon, Ronny Keberatan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com