MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 20 narapidana penganut agama Hindu di Sumatera Utara mendapat remisi Hari Raya Nyepi 2016.
Remisi diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Pejabat Humas Kanwil Kemenkuham Sumut, Josua Ginting menyatakan, remisi diberikan untuk pemotongan masa tahanan dari 15 hingga 60 hari.
"Remisi khusus Nyepi 2016 diberikan kepada 20 orang warga binaan," kata Josua Ginting kepada wartawan, Rabu (9/3/2016).
Josua merinci, untuk pemotongan masa tahanan 15 hari diterima delapan warga binaan. Kemudian, pemotongan masa tahanan 30 hari diserahkan kepada sembilan warga binaan.
"Selanjutnya, pemotongan masa tahanan 45 hari untuk dua warga binaan dan pemotongan masa tahanan 60 hari diterima satu warga binaan," kata Josua.
Namun, tidak disebutkan nama-nama penerima remisi tersebut, dan kejahatan apa yang dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.