Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toba Pulp Sebut Tidak Ada Tanah Adat di Desa Matio

Kompas.com - 08/03/2016, 23:27 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Direktur PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) Leo Hutabarat menegaskan bahwa tidak ada tanah adat di Desa Matio, Kecamatan Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir. Ia membantah klaim warga setempat dalam pertemuan di kantor kepala desa pada 3 Maret 2016.

Menurut Leo, lahan yang saat ini menjadi tempat usaha warga setempat justru merupakan hutan produksi yang masuk dalam kawasan Register 79.

Ia mengatakan, warga semestinya tidak perlu menyampaikan tuduhan bahwa pihaknya mencaplok tanah adat warga Desa Matio pada Kamis pekan lalu.

(Baca Warga Tuding Toba Pulp Caplok Tanah Adat)

PT TPL yang dulu bernama PT Inti Indorayon Utama, telah menerima areal tersebut dari Menteri Kehutanan untuk diusahakan menjadi hutan tanaman industri (HTI) pada 1992.

"Areal yang diklaim masyarakat Matio adalah Register 79 yang dikuasai pemerintah cq Kementerian LHK terletak di Desa Matio, yaitu jalan Kecamatan Parsoburan, Toba Samosir. Menteri Kehutanan menyerahkan areal tersebut kepada PT Inti Indorayon Utama untuk diusahai menjadi HTI (hutan tanaman industri) dan kita membayar seluruh kewajiban negara," jelas Leo didampingi Manager Humas Simon Sidabukke di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Selasa (8/3/2016).

Ia menyebutkan, ada masa jeda ketika PT TPL (ketika itu bernama PT Inti Indorayon Utama) tidak mengusahakan lahan tersebut pada 1998 karena perusahaan mengalami kendala operasional.

Warga Desa Matio kemudian mengusahakan lahan yang masuk izin konsesi tersebut dengan bertanam kopi, padi, jagung, bahkan hingga mendirikan bangunan.

Warga kemudian mengajukan permohonan kepada pemerintah agar lahan dimaksud dibebaskan untuk perluasan perkampungan warga Desa Matio.

Pada 2002, PT TPL beroperasi kembali. Sektor Habinsaran membuat identifikasi sekaligus mendekati warga agar areal dikosongkan karena merupakan konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) PT TPL.

"Namun, warga Desa Mario bersikeras mengklaim lahan merupakan tanah mereka dan itu berlangsung hingga saat ini," kata Leo.

Upaya mediasi dari Bupati Tobasa saat itu, Sahala Tampubolon, beserta kepolisian dan DPRD setempat agar persoalan klaim tanah bisa selesai tak kunjung tuntas.

"Kita sebagai pemegang konsesi tentu bertanggung jawab untuk mengelola lahan yang diberikan pemerintah. Pada awal Februari 2016 lalu, kita akan melakukan penanaman di lahan, tetapi warga melakukan pelarangan," ujar Leo.

Sebelum melakukan penanaman, kata Leo, PT TPL telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Parsoburan Barat, Camat Habinsaran, dan Kapolsek Habinsaran.

Pada saat itu juga camat meminta kepada masyarakat Desa Matio bahwa PT TPL hanya mengerjakan areal yang kosong dan tidak mengganggu tanaman yang sudah ada.

Namun, masyarakat Matio tetap bersikeras untuk menghentikan kegiatan perusahaan itu. Warga bahkan sampai menutup jalan hingga sekarang. Warga menganggap bahwa jalan tersebut adalah tanah milik mereka dan bukan jalan desa atau jalan umum.

"Pada pertemuan kita dengan warga yang difasilitasi pemerintah pada 3 Maret 2016, diputuskan akan diadakan penataan tapal batas pada 21 Maret 2016 mendatang," ujar Leo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com