Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Beri Uang dari Penjualan Pasir Ilegal untuk Camat, Danramil, dan Kapolsek

Kompas.com - 03/03/2016, 15:13 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Camat, Komandan Rayon Militer, dan Kepala Polsek Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, disebut menerima uang sebesar Rp 1 juta per bulan selama berlangsungnya aktivitas penambangan pasir liar di Desa Selok Awar Awar, Pasirian.

Hal itu terungkap saat Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono bersaksi kasus penambangan pasir ilegal di Lumajang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/3/2016).

Hariyono mengaku bahwa pemberian itu tanpa kompensasi apa pun karena dia hanya berniat memberi jatah kepada para anggota musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) tersebut.

"Saya sendiri yang memberikan kepada Camat, Danramil, dan Kapolsek yang menjabat saat itu," kata Hariyono kepada majelis hakim.

Bersama anggota muspika, pada awal 2010, Hariyono berencana membuat desa wisata di Selok Awar Awar. Namun, lokasinya tidak rata karena banyak cekungan dan gundukan.

Oleh sebab itu, Hariyono meratakan tanah dengan menjual hasilnya secara ilegal.

"Sebagian hasil penjualan pasir saya beri untuk anggota muspika itu," kata dia.

Selain Hariyono yang berstatus terdakwa, sidang lanjutan juga menghadirkan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan Desa Selok Awar Awar, Mat Dasir, dan operator alat berat Harmoko.

Selain didakwa dengan kasus penambangan pasir liar, Harmoko juga didakwa sebagai aktor pengeroyokan dan pembunuhan aktivis antitambang pasir, Salim Kancil, pada akhir November 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com