PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Perairan Polri menangkap dua kapal asal Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, Selasa (1/3/2016) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua kapal tersebut ditangkap Kapal Pinguin 5011 yang dipimpin langsung oleh komandan Ajun Komisaris Polisi Rinto Haifan Simbolon pada titik koordinat 02.34'42" derajat Lintang Utara dan 109.14'916" derajat Bujur Timur di sekitar Pulau Sumpadi.
Wakil Direktur Polair Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Polisi Widihandoko mengatakan, kedua kapal tersebut ditangkap berdasarkan informasi nelayan setempat yang melapor kepada pos polisi di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, pada Senin (29/2/2016).
Berdasarkan informasi tersebut, Kapal Pinguin 5011 yang ditugaskan di Polda Kalbar bergegas menuju lokasi tersebut.
"Infonya ada banyak kapal asing di sana yang disampaikan nelayan dari Paloh, kemudian kita koordinasi dengan Mabes Polri dan melakukan penangkapan," kata Widihandoko, Kamis (3/3/2016).
Kedua kapal yang ditangkap tersebut adalah KM Sinar-288/BV3240TS yang dinahkodai Ahung Van An dengan 9 anak buah kapal (ABK) dan KM Sinar-533/BV99253TS yang dinahkodai Tran Tien Dat dengan 16 ABK.
Untuk mengelabui kejaran petugas, kedua kapal tersebut menggunakan nama dan bendera Indonesia. Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Polisi sempat terkendala oleh ombak setinggi 3-4 meter saat proses penangkapan tersebut.
Kini kedua kapal beserta seluruh ABK dibawa menuju Markas Komando Direktorat Polair Polda Kalbar. Setiba di sana, para ABK tersebut didata dan menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Sesuai peraturan, mereka harus diperiksa kesehatannya untuk mencegah penularan penyakit," kata Widihandoko.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.