Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Praktik Perdagangan Gading Gajah

Kompas.com - 01/03/2016, 17:00 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Maraknya perburuan liar gajah tidak dapat dilepaskan dari praktik perdagangan gading gajah. Hukuman yang terlalu ringan diduga membuat pelaku perdagangan gading gajah tidak jera dan terus beroperasi.

Wildlife Trade Program Manager dari Wildlife Conservation Society Dwi Nugroho Adhiasto mengatakan, pada 2010-2015 terdapat 122 kasus perdagangan satwa atau organ satwa ilegal. Salah satu komoditas yang kerap diperdagangkan adalah gading gajah. Paling tidak ada 20 kasus perdagangan gading gajah yang terbongkar pada periode itu.

"Dari total kasus (perdagangan satwa atau organ satwa ilegal) yang terjadi, 98 kasus maju ke persidangan, 63 kasus sudah selesai hingga ada vonis yang dijatuhkan, sedangkan 35 kasus lainnya masih dalam proses peradilan," ujarnya melalui surat elektronik menjawab pertanyaan Kompas dari Bandar Lampung, Senin (29/2).

Kendati sudah dijatuhi vonis, lanjut Dwi, hukuman yang dijatuhkan dirasa sangat ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Rata-rata vonis yang dijatuhkan kurang dari 2 tahun.

Di Aceh, misalnya, pelaku perdagangan gading gajah hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1,5 juta subsider 3 bulan kurungan pada 4 Juni 2015. Pelaku memiliki 4 kilogram (kg) gading gajah, 1 kg caling (gading gajah betina), serta lebih dari 650 kg tulang dan gigi gajah.

Di Metro, Lampung, seorang pelaku perdagangan ukiran gading gajah divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia ditangkap ketika hendak menjual gading gajah ukiran sepanjang 50 sentimeter dan pipa gading.

Selain penegakan hukum, menurut Dwi, pemerintah dan lembaga-lembaga konservasi seharusnya mampu mengidentifikasi lokasi perburuan, perdagangan, pemburu, dan pedagang. Sentra kerajinan gading antara lain ada di Bengkulu, Lampung, Bali, dan Flores (Nusa Tenggara Timur). Pada akhir 2015, praktik kerajinan gading di Bintuhan, Bengkulu, berhasil diungkap.

Dwi mengatakan, dengan membongkar praktik perdagangan dan perajin gading, perlahan jaringan pemburu gajah juga akan terkuak. Biasanya, perajin terkoneksi dengan pemburu atau perajin juga berperan sebagai penampung gading dan penjual gading ukir.

Secara terpisah, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung Subakir mengakui tidak mudah membongkar praktik perdagangan gading gajah. "Kami tidak tahu apakah ada perajin gading di Lampung. Kalau kami tahu ada perajin gading di Lampung, pasti sudah kami tangkap dan kasus-kasus perburuan liar bisa terungkap semua," ujarnya.

Selama ini, kata Subakir, pelaku perdagangan satwa liar yang tertangkap adalah para pedagang dan eksekutor lapangan yang berburu. Sementara otak dan mafia besar perdagangan satwa liar sangat sulit diungkap.

Ia mencontohkan, kasus perdagangan gading gajah yang pernah dibongkar BKSDA Lampung hanya berhenti pada pedagangnya. Saat penyidik BKSDA berupaya mencari tahu asal gading itu, pelaku tutup mulut.

Di Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, banyaknya kasus kematian gajah sumatera menunjukkan wilayah jelajah satwa dilindungi ini belum aman. "Home range (wilayah jelajah) gajah harus kita lihat untuk evaluasi (pemberian konsesi)," kata Siti.

Ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem memetakan ruang-ruang jelajah gajah sumatera. Pemetaan ini diharapkan bisa digunakan untuk mengevaluasi konsesi-konsesi hutan tanaman industri dan perkebunan. Paling tidak, pemilik konsesi diwajibkan menyediakan koridor yang saling terkoneksi agar gajah bisa melintas dengan aman.

Sonny Partono, tenaga ahli menteri yang juga mantan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, mengatakan, pihaknya sejak lama menyosialisasikan ruang-ruang jelajah gajah kepada masyarakat. Namun, belum semua wilayah ini terpetakan.

"Di Tesso Nilo (taman nasional), home range gajah banyak di kebun masyarakat yang sebenarnya masih berstatus kawasan hutan," katanya. (ger/ich)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Maret 2016, di halaman 22 dengan judul "Bongkar Praktik Perdagangan Gading Gajah".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com