Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Praktik Perdagangan Gading Gajah

Kompas.com - 01/03/2016, 17:00 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Maraknya perburuan liar gajah tidak dapat dilepaskan dari praktik perdagangan gading gajah. Hukuman yang terlalu ringan diduga membuat pelaku perdagangan gading gajah tidak jera dan terus beroperasi.

Wildlife Trade Program Manager dari Wildlife Conservation Society Dwi Nugroho Adhiasto mengatakan, pada 2010-2015 terdapat 122 kasus perdagangan satwa atau organ satwa ilegal. Salah satu komoditas yang kerap diperdagangkan adalah gading gajah. Paling tidak ada 20 kasus perdagangan gading gajah yang terbongkar pada periode itu.

"Dari total kasus (perdagangan satwa atau organ satwa ilegal) yang terjadi, 98 kasus maju ke persidangan, 63 kasus sudah selesai hingga ada vonis yang dijatuhkan, sedangkan 35 kasus lainnya masih dalam proses peradilan," ujarnya melalui surat elektronik menjawab pertanyaan Kompas dari Bandar Lampung, Senin (29/2).

Kendati sudah dijatuhi vonis, lanjut Dwi, hukuman yang dijatuhkan dirasa sangat ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Rata-rata vonis yang dijatuhkan kurang dari 2 tahun.

Di Aceh, misalnya, pelaku perdagangan gading gajah hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1,5 juta subsider 3 bulan kurungan pada 4 Juni 2015. Pelaku memiliki 4 kilogram (kg) gading gajah, 1 kg caling (gading gajah betina), serta lebih dari 650 kg tulang dan gigi gajah.

Di Metro, Lampung, seorang pelaku perdagangan ukiran gading gajah divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia ditangkap ketika hendak menjual gading gajah ukiran sepanjang 50 sentimeter dan pipa gading.

Selain penegakan hukum, menurut Dwi, pemerintah dan lembaga-lembaga konservasi seharusnya mampu mengidentifikasi lokasi perburuan, perdagangan, pemburu, dan pedagang. Sentra kerajinan gading antara lain ada di Bengkulu, Lampung, Bali, dan Flores (Nusa Tenggara Timur). Pada akhir 2015, praktik kerajinan gading di Bintuhan, Bengkulu, berhasil diungkap.

Dwi mengatakan, dengan membongkar praktik perdagangan dan perajin gading, perlahan jaringan pemburu gajah juga akan terkuak. Biasanya, perajin terkoneksi dengan pemburu atau perajin juga berperan sebagai penampung gading dan penjual gading ukir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com