Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Engeline, Margriet Divonis Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 29/02/2016, 13:07 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Edward Harris Sinaga dengan anggota Wayan Sukanila dan Agus Waluyo menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup bagi terdakwa Margriet Christina Megawe dalam perkara pembunuhan Engeline.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Margriet, yakni hukuman seumur hidup, dengan alasan bahwa jaksa banyak mengumpulkan fakta-fakta persidangan yang meyakini bahwa Margriet adalah pelaku dari pembunuhan Engeline sesuai Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa Margriet Christina Megawe, dan membayar biaya perkara Rp 5.000," kata Hakim Edward Harris Sinaga, di Denpasar, Senin (29/2/2016).

Usai menjatuhkan putusannya, Hakim Edward menanyakan apakah pihak dari terdakwa Margriet mengajukan banding atau pikir-pikir dulu. Hakim memberikan waktu sejenak kepada penasihat hukum terdakwa Margriet dan akhirnya dijawab langsung bahwa pihaknya mengajukan banding.

"Kami menyatakan banding. Kami banding," kata Dion Pongkor dari tim Hotma Sitompoel.

Akhirnya, hakim ketuk palu, menandakan sidang telah usai.

Sementara itu, Margriet hanya diam menahan diri untuk tidak emosi. Namun, saat dipeluk oleh Hotma Sitompoel, Margriet tak kuasa menitikkan air matanya. Dia dikuatkan oleh Hotma bahwa penasihat hukum akan mengajukan banding.

Kompas TV Margriet Mengaku Tak Tahu Soal Ahli Waris

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com