Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Magelang Jadi Kota Percontohan Kartu Identitas Anak

Kompas.com - 25/02/2016, 16:17 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Kota Magelang, Jawa Tengah, menjadi kota percontohan (pilot project) untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Indonesia.

KIA merupakan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diberikan khusus bagi anak usia antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang Andi Devananda menjelaskan, Kota Magelang merupakan salah satu dari 49 kota dan kabupaten di Indonesia yang ditunjuk oleh Kemendagri untuk menjadi percontohan penerapan KIA.

Di Jawa Tengah sendiri ada Kota Salatiga, Surakarta dan Kabupaten Batang yang juga ditunjuk menjadi percontohan.

Menurut Deva, pemerintah menilai Kota Magelang termasuk kota yang cepat dan responsif dalam memberikan pelayanan pelaporan dasar seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP, akta kelahiran, dan akta kematian.

"Kami sekarang masih menunggu blangko dan mesin pencetak kartu dari pusat. Nanti, operator akan diberi pelatihan terlebih dahulu sebelum proses penerbitan KIA dilakukan," ujar Deva, dihubungi Kamis (25/2/2016).

Sejauh ini pihaknya sudah melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait tahapan peneribtan KIA.

Dia memaparkan, sebelum KIA diterbitkan maka setiap orang tua anak wajib membuat akta kelahiran, memperbaiki KK dan NIK. “Dalam pembuatan KIA ini, kami berharap peran aktif orang tua anak,” ujarnya.

Deva melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan perekaman data bagi pelajar yang belum genap berusia 17 tahun. Dulunya perekaman data yang dilakukan bekerja sama dengan sejumlah sekolah.

“Kami beritakan ucapan selamat ulang tahun bagi anak yang berusia 17 tahun, sekalian mengingatkan untuk pembuatan KTP,” katanya.

Di Kota Magelang sendiri tercatat anak usia 0-5 tahun ada 7.491 jiwa, kemudian anak usia 5-17 tahun kurang sehari ada 23.185 jiwa.

Lebih lanjut, Deva menjelaskan KIA adalah indetitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Adapun manfaat KIA adalah sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, untuk melakukan transaksi keuangan di sejumlah lembaga keuangan, pra syarat mendaftar sekolah, keimigrasian dan sebaginya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com