Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com, pemulangan pria kelahiran New Jersey, 16 September 1983, itu dilakukan setelah pria yang selama ini menetap di Kabupaten Simeulue itu diduga melanggar izin tinggal serta bekerja di kawasan ini sejak tahun 2009.
"Dia (Kevin) kita pulangkan karena melanggar Undang-undang Keimigrasian, karena yang bersangkutan juga membuka perusahaan tanpa izin dari pemerintah," kata Taufik, kasi Pencegahan pada Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat kepada sejumlah wartawan di Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.