Gubernur Pastika menjelaskan bahwa Bali itu sejak ratusan tahun lalu sudah memproduksi minuman beralkohol tradisional seperti arak. Arak diperlukan di Bali untuk kepentingan upacara keagamaan.
"Kita memerlukan arak brem. Yang tidak boleh itu kan kalau mabuk, terus mengganggu orang. Apalagi oplosan terus mati," kata Made Mangku Pastika, Denpasar, Selasa (23/2/2016).
"Jadi sebenarnya minuman keras itu kalau diminum secara proporsional dalam batas-batas yang benar itu bisa menyehatkan. Tetapi, kalau lebih dari itu memabukkan," tegasnya.
Dia juga menjelaskan, peredaran miras perlu aturan tersendiri agar ada standar berapa persen kadar alkohol yang dibenarkan. Menurut Pastika, peredaran miras harus dilegalkan untuk mengontrol peredarannya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan