Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Kalteng Diundur, Kandidat yang Kalah Menggugat

Kompas.com - 23/02/2016, 14:50 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Willy M Yosep dan Muhammad Wahyudi K Anwar, menggugat hasil pemilihan kepala daerah serentak susulan Kalimantan Tengah.

"Pemohon mempersoalkan keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015 Susulan," ujar kuasa hukum pemohon Rahmadi G Lentam di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (26/2/2016).

Willy-Muhammad selaku pemohon mendalilkan penundaan pemilihan yang semula dijadwalkan pada 9 Desember 2015 menjadi 27 Januari 2016 telah melanggar undang-undang.

Mereka menyatakan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah melanggar undang-undang karena tidak menerbitkan surat keputusan terkait penundaan pemilihan.

"Dalam proses pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2016 sama sekali tidak berdasarkan peraturan hukum yang berlaku," kata Rahmadi.

Kuasa hukum Willy-Muhammad juga menilai bahwa KPU Provinsi tidak melaksanakan Peraturan KPU Pasal 122 ayat (5) terkait dengan tata cara pemilihan lanjutan atau pemilihan susulan.

KPU seharusnya mengeluarkan produk hukum berupa penetapan penundaan pemilihan sebelum melakukan pemilihan susulan.

"Penggunaan istilah pemilihan susulan yang digunakan Termohon tidak sesuai peraturan perundang-undangan," kata Rahmadi.

Pilkada Kalteng diikuti oleh dua pasang kandidat, yakni Sugianto Sabran dan Habib H Said Ismail dan Willy-Wahyudi. KPU menetapkan Sugianto-Said sebagai pemenang pilkada berkat perolehan 518.260 suara atau 51,51 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com