Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu Ulang di 10 TPS Mamberamo Raya Digelar pada 19 Maret 2016

Kompas.com - 23/02/2016, 13:23 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menjadwalkan pemilihan ulang untuk 10 tempat pemungutan suara di Kabupaten Mamberamo Raya pada 19 Maret 2016.

Kesepuluh TPS untuk pemunggutan suara ulang itu tersebar di dua kecamatan, yakni Rufaer sebanyak dua TPS dan Mamberamo Tengah Utara sebanyak delapan TPS.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan dari kandidat kepala daerah, Demianus Kyeuw-Kyeuw dan Adiryanus Manemi, karena adanya temuan pencoblosan yang dilakukan sejumlah oknum penyelenggara pemilu di 10 TPS tersebut.

Anggota KPU Provinsi Papua Bidang Hukum dan Pengawasan, Tarwinto, saat ditemui di Jayapura, Selasa (23/2/2016) mengatakan, seharusnya anggota KPU Mamberamo Raya menggelar rapat pleno untuk penetapkan jadwal pemilu ulang.

Namun, kegiatan tersebut tertunda karena sebagian anggota KPU Mamberamo Raya masih berada di Jakarta.

"Kami langsung membuat rancangan pada tanggal 19 Maret karena adanya penundaan rapat pleno. Kegiatan ini harus terlaksana secepat mungkin sebab Mahkamah Konstitusi hanya memberikan waktu selama 30 hari," kata Tarwinto.

Ia menuturkan, batas waktu proses pencetakan dan distribusi surat suara ditargetkan selesai pada tanggal 18 Maret.

"Rencananya pencetakan dan penyortiran surat pada tanggal 10-15 Maret. Sementara jadwal distribusi logistik pemilu ke 10 TPS ini pada tanggal 16-18 Maret," ujarnya.

KPU Mamberamo Raya akan memilih kembali seluruh panitia pemungutan suara (PPS) di 10 TPS tersebut. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KPU mengganti seluruh anggota PPS yang bertugas di 10 TPS pada pilkada 9 Desember 2015. Pembentukan anggota PPS akan dilakukan pada 29 Februari 2016.

Ia menilai bahwa sejumlah oknum anggota PPS yang dinilai melakukan pelanggaran pemilu di 10 TPS itu tak dapat dipidanakan.

"Batas waktu pengaduan adanya pelanggaran hanya berlangsung selama tiga hari pasca-pemungutan suara. Seharusnya pihak Panwaslu segera memberikan laporan apabila ada temuan di 10 TPS itu," kata Tarwinto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com