Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul mengungkapkan, salah satu mucikari atau yang dikenal sebagai mami berinisial Li ditangkap karena terbukti menyediakan PSK. Li ditangkap seusai melakukan transaksi dengan salah satu lelaki hidung belang di hotel tersebut.
"Li ditangkap di salah satu hotel kawasan Jalan Gajah Mada. Saat itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang menjadi korban Li," ungkap Andi Yul, Selasa (23/2/2016).
Penangkapan Li berawal dari penyelidikan panjang pihak kepolisian dan atas informasi masyarakat. Pendalaman penyelidikan kemudian dilakukan dan akhirnya bisa mengungkap tersangka.
Modus yang dilakukan tersangka adalah menyebar foto wanita yang ditawarkan melalui media sosial ataupun Blackberry Messenger. Pelanggan yang berminat bisa memilih PSK yang ditawarkan sesuai gambar tersebut.
"Setelah dipilih, tersangka kemudian mengantar PSK tersebut menemui pelanggan ke kamar hotel," ujar Andi.
Dalam setiap transaksi, Li menerapkan tarif sekitar Rp 1,5 juta. Dari hasil tersebut, Li mendapat komisi sebesar Rp 500.000.
"Saat ditangkap, polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 500.000, satu handphone, dan kondom," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik prostitusi online ini sudah dilakukan sejak tahun 2011. Li diketahui merupakan otak dalam jaringan bisnis tersebut.
"Kami akan lakukan pendalaman terhadap tersangka, terkait kemungkinan masih ada jaringan lainnya, termasuk kemungkinan adanya korban yang sengaja didatangkan dari luar Kalbar," kata Andi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan