Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi terhadap Amran Sinaga Tak Pengaruhi Tahapan Pilkada Simalungun

Kompas.com - 22/02/2016, 22:07 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun menyatakan bahwa proses pemilihan kepala daerah di wilayah itu tidak terpengaruh oleh eksekusi Kejaksaan Negeri Simalungun atas Wakil Bupati Simalungun terpilih, Amran Sinaga.

Amran bersama penasihat hukumnya datang langsung ke Kejari Simalungun. Pihak Kejari Simalungun kemudian mengirimnya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar untuk menjalani hukuman selama empat tahun penjara.

"Amran Sinaga melalui penasihat hukumnya menghubungi Kasi Pidum Kejari Simalungun untuk melaksanakan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung Nomor 194/K/Pidsus/2012 tertanggal 22 September 2014," kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Bobby Sandri, Senin (22/2/2016).

Eksekusi dilakukan jaksa setelah lebih dari setahun lalu Mahkamah Agung menyatakan Amran terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.

Saat itu, pasangan JR Saragih itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun.

(Baca Wakil Bupati Terpilih Amran Sinaga Dieksekusi, Ditahan di Lapas Simalungun)

Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2014 itu, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman empat tahun penjara.

"Amran Sinaga didakwakan Pasal 73 ayat (1) jo 37 ayat (7) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," kata Bobby.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun tetap menjalankan tahapan Pilkada dan tidak ikut campur dalam persoalan hukum pidana Amran Sinaga.

"Amran Sinaga tetap calon Bupati Simalungun. Kami tidak ikut campur dalam persoalan itu. Kami tetap melaksanakan tahap-tahapan pilkada," kata Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik, Senin.

KPU telah menetapkan hasil penghitungan suara Pilkada Simalungun pada Rabu (17/2/2016) lalu. Dari penghitungan itu, calon JR Saragih dan Amran Sinaga meraih suara terbanyak, yakni 120.860 suara atau 34,74 persen. Mereka unggul dari pesaingnya Tumpak Siregar - Irwansyah Damanik yang meraih 92.454 suara atau 26,57 persen.

KPU Simalungun akan menetapkan Saragih-Amran sebagai kandidat terpilih. Namun, KPU masih menunggu perkembangan dari Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan hasil pemilihan.

"Setelah selesai di MK, baru kita melakukan pleno penetapan pemenang pilkada," kata Adelber.

Ia tidak mau berandai-andai saat ditanya tentang dilantik atau tidaknya Amran. Dia menyatakan bahwa hal itu merupakan bukan lagi wewenang mereka.

"Pelantikan itu urusan Mendagri. Kami tidak berani berandai-andai," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com