Penggalan video tersebut ada yang mengeluarkan suara dan yang tidak. Saat tidak mengeluarkan suara, terdapat transkrip berupa tulisan berjalan yang menunjukkan percakapan Agus, penyidik, pengacara Agus bernama Erik.
"Mohon izin kami memutarkan video rekaman saat Agustay diperiksa," kata Aldres kepada majelis hakim, Denpasar, Senin (22/2/2016).
Video tersebut berdurasi sekitar 60 menit tapi diputar di persidangan hanya 10 menit saja dengan pertimbangan efektivitas waktu.
"Video itu bukti dari argumentasi yang tak terbantahkan oleh apapun maupun oleh siapapun. Tidak ada kekerasan yang dilakukan polisi kepada Agustay Handa May pada 13 Juni 2015," tambah Aldres membacakan dupliknya.
Rekaman video tersebut adalah pemeriksaan Agus pertama. Namun, Agus akhirnya mengubah keterangannya. Dia menyebutkan, pengakuan membunuh dan memperkosa Engeline di BAP awal karena takut sama Margriet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.