Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana BSM

Kompas.com - 18/02/2016, 22:35 WIB
Kontributor Ternate, Fatimah Yamin

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Ternate, Kamis (18/2/2016) siang, menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara Imran Yakub.

Imran ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana dekonsentrasi nantuan siswa miskin (BSM) jenjang SMP/STPLB Kota Ternate tahun 2010 senilai Rp 200 juta lebih dari total anggaran Rp 1,6 miliar.

Imran saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program kegiatan penyediaan penerima dana BSM tingkat SMP/STPLB di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara pada 2010.

Wakil Kepala Polres Ternate Komisaris Polisi Edy Siswanto menjelaskan, dalam kasus itu Imran sebagai orang yang bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Ilham Rahayu Junaidi selaku bendahara pengeluaran BSM tahun 2010 di Dikjar Maluku Utara.

Imran dianggap lalai karena tidak memeriksa dan mengoreksi kebenaran materil penerima dana BSM sebagaimana termuat dalam dokumen pernyataan atau surat permohonan pembayaran 9 Juni 2014 dan daftar nominatif BSM tahun 2010 yang diajukan Ilham Rahayu Junaidi sebagai terdakwa dalam kasus ini.

"Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dan keterangan ahli BPKP Maluku Utara, terdapat kerugian negara sebesar Rp 200 juta lebih," kata Edy.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 5 ke-1 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com