Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Pembunuhan Salim Kancil Digelar di PN Surabaya

Kompas.com - 18/02/2016, 11:24 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 35 terdakwa kasus Pasir Lumajang digiring ke Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/2/2016). Mereka akan menjalani sidang perdana atas sejumlah kasus, antara lain terkait pembunuhan Salim Kancil dan tambang pasir ilegal. 

Berdasarkan pantauan, para terdakwa yang berpakaian putih dan mengenakan penutup kepala diangkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan dengan pengawalan khusus polisi.

Tepat pukul 10.00 WIB, mereka tiba di Pengadilan Negeri Surabaya dan transit di ruang tahanan pria. Para terdakwa menjalani sidang sesuai kasusnya masing-masing di ruang sidang yang berbeda.

Sidang dikawal ketat puluhan personil polisi dari satuan Brimob Polda Jatim. Persidangan kasus Pasir Lumajang memang tidak digelar di lokasi kejadiannya karena alasan keamanan dan netralitas penegak hukum. 

Mahkamah Agung sesuai surat nomor 158/KMA/SK/2015, lalu menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus kasus Pasir Lumajang. 

Dalam kasus tambang Pasir Lumajang yang meletus pada akhir September 2015 lalu, sebanyak 35 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh dalam sejumlah berkas kasus yang berbeda. 

Sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan pembunuhan. Adapun enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus sekaligus, yakni pengeroyokan/pembunuhan dan tambang ilegal.

Sementara itu, dua orang lagi, selain pembunuhan dan tambang ilegal, juga menjadi tersangka untuk kasus pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com